Secara
sederhana yang dimaksud dengan etika bisnis adalah cara-cara untuk
melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan
dengan individu, perusahaan, industri dan juga masyarakat.
Kesemuanya ini mencakup bagaimana kita menjalankan bisnis secara adil
(fairness), sesuai dengan hukum yang berlaku (legal) tidak tergantung pada
kedudukani individu ataupun perusahaan di masyarakat.
Etika bisnis
lebih luas dari ketentuan yang diatur oleh hukum, bahkan merupakan standar yang
lebih tinggi dibandingkan standar minimal ketentuan hukum, karena dalam
kegiatan bisnis seringkali kita temukan “grey-area” yang tidak diatur
oleh ketentuan hukum.
Keuntungan penerapan etika bisnis dalam perusahaan baik
untuk jangka menengah maupun jangka panjang :
• Akan dapat mengurangi biaya akibat dicegahnya kemungkinan terjadinya friksi baik intern perusahaan maupun dengan eksternal.
• Akan dapat meningkatkan motivasi pekerja.
• Akan melindungi prinsip kebebasan ber-niaga
• Akan meningkatkan keunggulan bersaing.
• Akan dapat mengurangi biaya akibat dicegahnya kemungkinan terjadinya friksi baik intern perusahaan maupun dengan eksternal.
• Akan dapat meningkatkan motivasi pekerja.
• Akan melindungi prinsip kebebasan ber-niaga
• Akan meningkatkan keunggulan bersaing.
Untuk
memudahkan penerapan etika perusahaan dalam kegiatan sehari-hari maka
nilai-nilai yang terkandung dalam etika bisnis harus dituangkan kedalam
manajemen korporasi yakni dengan cara :
• Menuangkan etika bisnis dalam suatu kode etik (code of conduct)
• Memperkuat sistem pengawasan
• Menyelenggarakan pelatihan (training) untuk karyawan secara terus menerus.
Etika bisnis dalam Sumber Daya Manusia
Faktor internal bisnis yang berkaitan erat dengan etika adalah sumber daya manusia. Masalah SDM adalah masalah yang selalu dihadapi oleh setiap perusahaan. Contoh kasus mengenai etika bisnis mengenai SDM adalah ketika tahun lalu, pemerintah menetapkan untuk menaikkan UMR (Upah Minimum Reguler). Upah Minimum Regional adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pegawai, karyawan atau buruh di dalam lingkungan usaha atau kerjanya. Pemerintah mengatur pengupahan melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 05/Men/1989 tanggal 29 Mei 1989 tentang Upah Minimum. Penetapan upah dilaksanakan setiap tahun melalui proses yang panjang. Mula-mula Dewan Pengupahan Daerah (DPD) yang terdiri dari birokrat, akademisi, buruh dan pengusaha mengadakanrapat, membentuk tim survei dan turun ke lapangan mencari tahu harga sejumlah kebutuhan yang dibutuhkan oleh pegawai, karyawan dan buruh. Setelah survei di sejumlah kota dalam provinsi tersebut yang dianggap representatif, diperoleh angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) - dulu disebut Kebutuhan Hidup Minimum (KHM). Berdasarkan KHL, DPD mengusulkan upah minimum regional (UMR) kepada Gubernur untuk disahkan. Komponen kebutuhan hidup layak digunakan sebagai dasar penentuan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup pekerja lajang (belum menikah).
Kebijakan
ini tentu berdampak baik bagi karyawan, khususnya buruh karena mereka dapat
hidup lebih sejahtera, namun belum tentu bagi perusahaan, biaya yang
dikeluarkan perusahaan akan membengkak, sehingga dikhawatirkan perusahaan akan
merugi dan jika tidak dapat bertahan, perusahaan akan “gulung tikar” menutup
perusahaannya. Sebagai contoh tingkat kenaikan UMR di DKI Jakarta pada tahun
2013 sebesar 43,88%
dari tahun lalu. Tentu hal ini
sangat memberatkan perusahaan. Berikut data
lengkap mengenai UMP di daerah DKI Jakarta.
Upah
Minimum Provinsi DKI Jakarta dari tahun 2000
Tahun
|
UMR /
UMP
|
Tanggal
Berlaku
|
Kenaikan
|
2000
|
Rp231,000
|
1-Jan-00
|
16.7%
|
2000
|
Rp286,000
|
1-Apr-00
|
23.8%
|
2000
|
Rp344,257
|
1-Sep-00
|
20.4%
|
2001
|
Rp426,257
|
1-Jan-01
|
23.8%
|
2002
|
Rp591,266
|
21-Jan-02
|
38.7%
|
2003
|
Rp631,554
|
1-Jan-03
|
6.8%
|
2004
|
Rp671,550
|
1-Jan-04
|
6.3%
|
2005
|
Rp711,843
|
1-Jan-05
|
6.0%
|
2006
|
Rp819,100
|
1-Jan-06
|
15.1%
|
2007
|
Rp900,560
|
1-Jan-07
|
9.9%
|
2008
|
Rp972,604
|
1-Jan-08
|
8.0%
|
2009
|
Rp1,069,865
|
1-Jan-09
|
10.0%
|
2010
|
Rp1,118,009
|
1-Jan-10
|
4.5%
|
2011
|
Rp1,290,000
|
1-Jan-11
|
15.38%
|
2012
|
Rp1,529,150
|
1-Jan-12
|
18,53%
|
2013
|
Rp2,200,000
|
1-Jan-13
|
43,88%
|
Perusahaan
yang baik (Good Coorporate) tentu memikirkan etika ketika akan mengambil
keputusan mengenai tenaga kerja, cara apa yang dianggap sebagai solusi yang
terbaik untuk mengatasi masalah
kebijakan pemerintah tersebut. Perusahaan tentu telah mempunyai perhitungan
berapa besar biaya yang dikeluarkan untuk menggaji tenaga kerja mereka,
perusahaan yang baik tentu akan memberikan penghasilan yang layak untuk SDM
nya, namun biaya gaji tersebut tentu sudah diperhitungkan, sehingga tidak
memberatkan perusahaan. Di Indonesia, khususnya di kota-kota besar, buruh atau
karyawan merasa penghasilan mereka tidak cukup untuk biaya hidup yang dirasa
terus meningkat. Banyak buruh yang berdemo menuntut kenaikan UMR kepada
pemerintah. Pemerintah akhirnya menetapkan UMR di setiap provinsi di Indonesia sebagai
berikut :
Daftar Upah
Minimum Provinsi tahun 2013, diantaranya adalah
·
NAD UMP 2013 sebesar 1.550.000,
·
Sumut UMP 2013 sebesar 1.305.000,
·
Sumbar UMP 2013 sebesar 1.350.000,
·
Kep. Riau UMP 2013 sebesar 1.365.087,
·
Jambi UMP 2013 sebesar 1.300.000,
·
Bangka Belitung UMP 2013 sebesar 1.265.000,
·
Bengkulu UMP 2013 sebesar 1.200.000,
·
DKI Jakarta UMP 2013 sebesar Rp 2.200.000,
·
Kalbar UMP 2013 sebesar 1.060.000,
·
Kalsel UMP 2013 sebesar 1.337.500,
·
Kalteng UMP 2013 sebesar 1.553.127
·
Kaltim UMP 2013 sebesar 1.762.073,
·
Sultra UMP 2013 sebesar 1.125.207,
·
Sulsel UMP 2013 sebesar 1.440.000,
·
Papua UMP 2013 sebesar 1.710.000.
Permasalahannya
adalah besarnya kenaikan UMR membuat banyak pengusaha melakukan pemutusan hubungan
kerja (PHK) sejumlah karyawannya, sehingga kedepannya buruh juga yang akan
dirugikan, karena mereka akan menjadi pengangguran. Cara lain yang akan
dilakukan perusahaan agar tetap bertahan adalah dengan menutup pabriknya di
kota besar yang UMP nya tinggi dan membuka pabrik baru di kota lain di
Indonesia atau bahkan di Negara lain, yang UMP nya lebih rendah dari di
Indonesia. Hal ini akan merugikan Negara karena semakin banyaknya pengangguran,
beban Negara akan semakin berat. Pemerintah sebagai pembuat kebijakan juga
harus dapat membuat kebijakan yang bijak tidak hanya bagi buruh, namun juga
bagi para pengusaha, sehingga etika dalam berbisnis tetap dapat diterapkan
dengan baik dan tentu dalam pelaksanaannya harus tetap diawasi oleh pemerintah.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar