Selasa, 08 Oktober 2013

MANFAAT ETIKA BISNIS

 Secara sederhana yang dimaksud dengan etika bisnis adalah  cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan  individu,  perusahaan, industri dan juga masyarakat. Kesemuanya ini mencakup  bagaimana kita menjalankan bisnis secara adil (fairness), sesuai dengan hukum yang berlaku (legal)  tidak tergantung pada kedudukani individu ataupun perusahaan di masyarakat.
Etika bisnis lebih luas dari ketentuan yang diatur oleh hukum, bahkan merupakan standar yang lebih tinggi dibandingkan standar minimal ketentuan hukum, karena dalam kegiatan  bisnis seringkali kita temukan “grey-area” yang tidak diatur oleh ketentuan hukum.
Keuntungan  penerapan etika bisnis dalam perusahaan baik untuk jangka menengah maupun jangka panjang :
•       Akan dapat mengurangi biaya akibat dicegahnya kemungkinan terjadinya friksi baik intern perusahaan maupun dengan eksternal.
•      Akan dapat meningkatkan motivasi pekerja.
•      Akan melindungi prinsip kebebasan ber-niaga
•      Akan meningkatkan keunggulan bersaing.
Untuk memudahkan penerapan etika perusahaan dalam kegiatan sehari-hari maka nilai-nilai yang terkandung dalam etika bisnis harus  dituangkan kedalam manajemen korporasi yakni  dengan cara :

•    Menuangkan etika bisnis dalam suatu kode etik (code of conduct)
•    Memperkuat sistem pengawasan
•    Menyelenggarakan pelatihan (training) untuk karyawan secara terus menerus.

Etika bisnis dalam Sumber Daya Manusia

Faktor internal bisnis yang berkaitan erat dengan etika adalah sumber daya manusia. Masalah SDM adalah masalah yang selalu dihadapi oleh setiap perusahaan. Contoh kasus mengenai etika bisnis mengenai SDM adalah ketika tahun lalu, pemerintah menetapkan untuk menaikkan UMR (Upah Minimum Reguler).
Upah Minimum Regional adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pegawai, karyawan atau buruh di dalam lingkungan usaha atau kerjanya. Pemerintah mengatur pengupahan melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 05/Men/1989 tanggal 29 Mei 1989 tentang Upah Minimum. Penetapan upah dilaksanakan setiap tahun melalui proses yang panjang. Mula-mula Dewan Pengupahan Daerah (DPD) yang terdiri dari birokrat, akademisi, buruh dan pengusaha mengadakanrapat, membentuk tim survei dan turun ke lapangan mencari tahu harga sejumlah kebutuhan yang dibutuhkan oleh pegawai, karyawan dan buruh. Setelah survei di sejumlah kota dalam provinsi tersebut yang dianggap representatif, diperoleh angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) - dulu disebut Kebutuhan Hidup Minimum (KHM). Berdasarkan KHL, DPD mengusulkan upah minimum regional (UMR) kepada Gubernur untuk disahkan. Komponen kebutuhan hidup layak digunakan sebagai dasar penentuan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup pekerja lajang (belum menikah).
Kebijakan ini tentu berdampak baik bagi karyawan, khususnya buruh karena mereka dapat hidup lebih sejahtera, namun belum tentu bagi perusahaan, biaya yang dikeluarkan perusahaan akan membengkak, sehingga dikhawatirkan perusahaan akan merugi dan jika tidak dapat bertahan, perusahaan akan “gulung tikar” menutup perusahaannya. Sebagai contoh tingkat kenaikan UMR di DKI Jakarta pada tahun 2013 sebesar 43,88% dari tahun lalu. Tentu hal ini sangat memberatkan perusahaan.  Berikut data lengkap mengenai UMP di daerah DKI Jakarta.

Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta dari tahun 2000

Tahun
UMR / UMP
Tanggal Berlaku
Kenaikan
2000
Rp231,000
1-Jan-00
16.7%
2000
Rp286,000
1-Apr-00
23.8%
2000
Rp344,257
1-Sep-00
20.4%
2001
Rp426,257
1-Jan-01
23.8%
2002
Rp591,266
21-Jan-02
38.7%
2003
Rp631,554
1-Jan-03
6.8%
2004
Rp671,550
1-Jan-04
6.3%
2005
Rp711,843
1-Jan-05
6.0%
2006
Rp819,100
1-Jan-06
15.1%
2007
Rp900,560
1-Jan-07
9.9%
2008
Rp972,604
1-Jan-08
8.0%
2009
Rp1,069,865
1-Jan-09
10.0%
2010
Rp1,118,009
1-Jan-10
4.5%
2011
Rp1,290,000
1-Jan-11
15.38%
2012
Rp1,529,150
1-Jan-12
18,53%
2013
Rp2,200,000
1-Jan-13
43,88%

Perusahaan yang baik (Good Coorporate) tentu memikirkan etika ketika akan mengambil keputusan mengenai tenaga kerja, cara apa yang dianggap sebagai solusi yang terbaik  untuk mengatasi masalah kebijakan pemerintah tersebut. Perusahaan tentu telah mempunyai perhitungan berapa besar biaya yang dikeluarkan untuk menggaji tenaga kerja mereka, perusahaan yang baik tentu akan memberikan penghasilan yang layak untuk SDM nya, namun biaya gaji tersebut tentu sudah diperhitungkan, sehingga tidak memberatkan perusahaan. Di Indonesia, khususnya di kota-kota besar, buruh atau karyawan merasa penghasilan mereka tidak cukup untuk biaya hidup yang dirasa terus meningkat. Banyak buruh yang berdemo menuntut kenaikan UMR kepada pemerintah. Pemerintah akhirnya menetapkan UMR di setiap provinsi di Indonesia sebagai berikut :
Daftar Upah Minimum Provinsi tahun 2013, diantaranya adalah 
·         NAD UMP 2013 sebesar 1.550.000,
·         Sumut UMP 2013 sebesar 1.305.000,
·         Sumbar UMP 2013 sebesar 1.350.000,
·         Kep. Riau UMP 2013 sebesar 1.365.087,
·         Jambi UMP 2013 sebesar 1.300.000,
·         Bangka Belitung UMP 2013 sebesar 1.265.000,
·         Bengkulu UMP 2013 sebesar 1.200.000,
·         DKI Jakarta UMP 2013 sebesar Rp 2.200.000,
·         Kalbar UMP 2013 sebesar 1.060.000,
·         Kalsel UMP 2013 sebesar 1.337.500,
·         Kalteng UMP 2013 sebesar 1.553.127
·         Kaltim UMP 2013 sebesar 1.762.073,
·         Sultra UMP 2013 sebesar 1.125.207,
·         Sulsel UMP 2013 sebesar 1.440.000,
·         Papua UMP 2013 sebesar 1.710.000.

Permasalahannya adalah besarnya kenaikan UMR membuat banyak pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sejumlah karyawannya, sehingga kedepannya buruh juga yang akan dirugikan, karena mereka akan menjadi pengangguran. Cara lain yang akan dilakukan perusahaan agar tetap bertahan adalah dengan menutup pabriknya di kota besar yang UMP nya tinggi dan membuka pabrik baru di kota lain di Indonesia atau bahkan di Negara lain, yang UMP nya lebih rendah dari di Indonesia. Hal ini akan merugikan Negara karena semakin banyaknya pengangguran, beban Negara akan semakin berat. Pemerintah sebagai pembuat kebijakan juga harus dapat membuat kebijakan   yang bijak tidak hanya bagi buruh, namun juga bagi para pengusaha, sehingga etika dalam berbisnis tetap dapat diterapkan dengan baik dan tentu dalam pelaksanaannya harus tetap diawasi oleh pemerintah.
Referensi :

Tidak ada komentar: