Sabtu, 07 Desember 2013

kasus bisnis online



Perkembangan teknologi informasi saat ini membuat dunia bisnis makin berkembang.
Internet memberikan kesempatan bagi para pebisnis untuk menjajakan barang dagangannya ke seluruh dunia tanpa harus bertemu dengan calon pembeli seperti di pasar atau di tempat kegiatan perekonomian lainnya. Proses jual beli melalu internet ini  disebut e-commerce. E-commerce atau Electronic Commerce atau EC pada dasarnya adalah bagian dari electronic business. EC merupakan suatu proses jual beli, transfer, atau pertukaran produk, servis, dan informasi yang dilakukan melalui jaringan komputer, termasuk internet. Business to Consumer (B2C) adalah transaksi yang terjadi antara perusahaan dengan pembeli.
Toko online adalah sebuah tempat terjadinya berbagai aktivitas perdagangan atau jual beli barang dan jasa yang terhubung dalam suatu jaringan dalam hal ini adalah jaringan internet. Berbisnis online tidak membutuhkan modal yang besar, minimal kita mengeluarkan biaya untuk koneksi internet. Berbelanja secara online merupakan solusi dari keinginan masyarakat perkotaan untuk memenuhi kebutuhannya, namun waktu yang dimiliki sangat terbatas. Berbelanja online lebih menghemat waktu dan tenaga. Bisnis online bukanlah tanpa cela, setiap sisi kehidupan memiliki sifat positif dan negative. Bisnis online memang memberikan banyak manfaat bagi penjual maupun pembeli, namun juga memiliki kekurangan. Berikut contoh kasus mengenai penipuan bisnis online.
Contoh kasus
Bisnis secara online memang mempermudah para pelaku penipuan dalam melakukan aksinya, karena mereka tidak bertemu secara langsung dengan pembelinya. Paling banyak ditemui dalam kasus penipuan ini adalah penipuan dengan menggunakan akun facebook. Penipuan dengan modus penjualan handphone dan elektronik via online marak di FB akhir akhir ini, dengan mengaku barang BM ( Black Market ) dari Batam serta harga yang jauh lebih murah dari harga pasaran membuat banyak orang tertarik untuk memesan barang yang ditawarkan, rasanya media harus segera memblow-up kasus ini sehingga masyarakat lebih banyak yang mengetahui bahwa ada penipuan berkedok penjualan handhone dan elektronik di FB dan untuk lebih berhati hati dalam bertransaksi online lebih lebih jika harga yang ditawarkan mencurigakan.
Meski penipuan jual beli online sudah sebagian terkuak, namun penindakan oknum terhadap tindakan tersebut banyak yang belum sampai ke ranah hukum. Ini disebabkan para korban penipuan online enggan melaporkan kepada penegak hukum, sedangkan pasal penipuan merupakan delik aduan.
“Kebanyakan mereka malu menjadi korban, dan saat melapor tidak disertai dengan bukti yang kuat,” ujar Director Bukalapak.com, Achmad Zaky, dalam diskusi “Penipuan Online” di Jakarta, Rabu, 14 Desember 2011.
Berdasarkan aduan korban, ia pernah melaporkan ke kepolisian. Namun, upayanya terkendala pada bukti sehingga proses hukum tidak berjalan. Untuk itu, calon pembeli online perlu ditekankan untuk merekam data detail semua transaksi online yang dilakukan.
“Dari mulai pertama kontak, harus direkam. Kebanyakan pembeli kurang aware dengan rekam data ini,” jelas pegiat ICT Watch, Arif Taufik.
Ironisnya, dari sisi regulasi, UU ITE sudah mengakomodasi soal transaksi online. Arif menyebutkan dalam Bab 5 pasal 17 sampai 22, namun orang belum banyak yang tahu soal itu.
Upaya lain yang bisa ditempuh untuk memperkuat verifikasi rekening maupun website yang diduga melakukan penipuan adalah dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dan Kementerian Komumikasi dan Informatika. “Itu juga akan kami lakukan,” tuturnya.
Zaky berpesan agar pengguna internet tidak tergiur dengan iming-iming cepat mendapatkan uang dalam waktu singkat maupun tergiur dengan barang yang harganya sangat miring. Lebih baik lanjutnya, beli barang kepada orang yang sudah kenal rekam jejaknya.
“Pelaku penipuan online ada di mana-mana dengan berbagai modus. Bahkan ada yang menggunakan hipnotis,” pesannya. vivanews.com

Analisis
Perkembangan teknologi internet saat ini membuat transaksi tidak harus mempertemukan pembeli dan penjual. Bisnis online membuat transaksi tetap bisa berjalan,penjual tetap dapat memperoleh keuntungan dan pembeli dapat memperoleh barang yg diperlukannya dan lebih menghemat waktu dan tenaga. Namun tidak bisa dipungkiri bahwa bisnis online memiliki kekurangan,yakni banyaknya kasus penipuan,seperti pembeli yg sudah mentransfer sejumlah uang kepada penjual,namun barang yg dipesan tidak pernah diterima.  Hal ini dapat disebabkan karena berbagai faktor,salah satunya adalah kurangnya pengawasan dari pihak website jual beli online dalam menseleksi dan memilih penjual yg baik. Kasus ini dapat terjadi kepada siapa saja, sehingga kita harus lebih cerdas dan selektif membeli barang via online. Pemerintah juga harus membuat peraturan yang jelas mengenai perdagangan secara online sehingga masyarakat merasa lebih aman bertransaksi di dunia maya.

Referensi

Tidak ada komentar: