Perkembangan teknologi informasi saat
ini membuat dunia bisnis makin berkembang.
Internet memberikan kesempatan bagi
para pebisnis untuk menjajakan barang dagangannya ke seluruh dunia tanpa harus
bertemu dengan calon pembeli seperti di pasar atau di tempat kegiatan
perekonomian lainnya. Proses jual beli melalu internet ini disebut e-commerce. E-commerce atau Electronic
Commerce atau EC pada dasarnya adalah bagian dari electronic business. EC
merupakan suatu proses jual beli, transfer, atau pertukaran produk, servis, dan
informasi yang dilakukan melalui jaringan komputer, termasuk internet. Business
to Consumer (B2C) adalah transaksi yang terjadi antara perusahaan dengan
pembeli.
Toko online adalah sebuah tempat
terjadinya berbagai aktivitas perdagangan atau jual beli barang dan jasa yang
terhubung dalam suatu jaringan dalam hal ini adalah jaringan internet. Berbisnis
online tidak membutuhkan modal yang besar, minimal kita mengeluarkan biaya
untuk koneksi internet. Berbelanja secara online merupakan solusi dari keinginan
masyarakat perkotaan untuk memenuhi kebutuhannya, namun waktu yang dimiliki
sangat terbatas. Berbelanja online lebih menghemat waktu dan tenaga. Bisnis online
bukanlah tanpa cela, setiap sisi kehidupan memiliki sifat positif dan negative.
Bisnis online memang memberikan banyak manfaat bagi penjual maupun pembeli,
namun juga memiliki kekurangan. Berikut contoh kasus mengenai penipuan bisnis
online.
Contoh kasus
Bisnis secara online memang
mempermudah para pelaku penipuan dalam melakukan aksinya, karena mereka tidak
bertemu secara langsung dengan pembelinya. Paling banyak ditemui dalam kasus
penipuan ini adalah penipuan dengan menggunakan akun facebook. Penipuan dengan
modus penjualan handphone dan elektronik via online marak di FB akhir akhir
ini, dengan mengaku barang BM ( Black Market ) dari Batam serta harga yang jauh
lebih murah dari harga pasaran membuat banyak orang tertarik untuk memesan
barang yang ditawarkan, rasanya media harus segera memblow-up kasus ini
sehingga masyarakat lebih banyak yang mengetahui bahwa ada penipuan berkedok penjualan
handhone dan elektronik di FB dan untuk lebih berhati hati dalam bertransaksi
online lebih lebih jika harga yang ditawarkan mencurigakan.
Meski penipuan jual beli online
sudah sebagian terkuak, namun penindakan oknum terhadap tindakan tersebut
banyak yang belum sampai ke ranah hukum. Ini disebabkan para korban penipuan
online enggan melaporkan kepada penegak hukum, sedangkan pasal penipuan
merupakan delik aduan.
“Kebanyakan mereka malu menjadi
korban, dan saat melapor tidak disertai dengan bukti yang kuat,” ujar Director
Bukalapak.com, Achmad Zaky, dalam diskusi “Penipuan Online” di Jakarta, Rabu,
14 Desember 2011.
Berdasarkan aduan korban, ia pernah
melaporkan ke kepolisian. Namun, upayanya terkendala pada bukti sehingga proses
hukum tidak berjalan. Untuk itu, calon pembeli online perlu ditekankan untuk
merekam data detail semua transaksi online yang dilakukan.
“Dari mulai pertama kontak, harus
direkam. Kebanyakan pembeli kurang aware dengan rekam data ini,” jelas pegiat
ICT Watch, Arif Taufik.
Ironisnya, dari sisi regulasi, UU
ITE sudah mengakomodasi soal transaksi online. Arif menyebutkan dalam Bab 5
pasal 17 sampai 22, namun orang belum banyak yang tahu soal itu.
Upaya lain yang bisa ditempuh untuk
memperkuat verifikasi rekening maupun website yang diduga melakukan penipuan
adalah dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dan
Kementerian Komumikasi dan Informatika. “Itu juga akan kami lakukan,” tuturnya.
Zaky berpesan agar pengguna internet
tidak tergiur dengan iming-iming cepat mendapatkan uang dalam waktu singkat
maupun tergiur dengan barang yang harganya sangat miring. Lebih baik lanjutnya,
beli barang kepada orang yang sudah kenal rekam jejaknya.
“Pelaku penipuan online ada di
mana-mana dengan berbagai modus. Bahkan ada yang menggunakan hipnotis,”
pesannya. vivanews.com
Analisis
Perkembangan teknologi
internet saat ini membuat transaksi tidak harus mempertemukan pembeli dan
penjual. Bisnis online membuat transaksi tetap bisa berjalan,penjual tetap
dapat memperoleh keuntungan dan pembeli dapat memperoleh barang yg
diperlukannya dan lebih menghemat waktu dan tenaga. Namun tidak bisa dipungkiri
bahwa bisnis online memiliki kekurangan,yakni banyaknya kasus penipuan,seperti
pembeli yg sudah mentransfer sejumlah uang kepada penjual,namun barang yg
dipesan tidak pernah diterima. Hal ini dapat disebabkan karena berbagai
faktor,salah satunya adalah kurangnya pengawasan dari pihak website jual beli
online dalam menseleksi dan memilih penjual yg baik. Kasus ini dapat terjadi
kepada siapa saja, sehingga kita harus lebih cerdas dan selektif membeli barang
via online. Pemerintah juga harus membuat peraturan yang jelas mengenai
perdagangan secara online sehingga masyarakat merasa lebih aman bertransaksi di
dunia maya.
Referensi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar