Senin, 11 Juni 2012

perbatasan Indonesia


1. Jelaskan perbatasan wilayah darat dan laut Negara Indonesia dan Negara tetangga?
Perbatasan wilayah darat Indonesia dengan Negara tetangga adalah garis khayalan yang memisahkan dua atau lebih wilayah politik atau yurisdiksi seperti negara, negara bagian atau wilayah subnasional yang berupa daratan, sedangkan Perbatasan wilayah laut Indonesia dengan Negara tetangga adalah garis khayalan yang memisahkan dua atau lebih wilayah politik atau yurisdiksi seperti negara, negara bagian atau wilayah subnasional yang berupa lautan atau perairan.
Indonesia merupakan negara kepulauan dengan garis pantai sekitar 81.900 kilometer, memiliki wilayah perbatasan dengan banyak negara baik perbatasan darat (kontinen) maupun laut (maritim). Batas darat wilayah Republik Indonesia berbatasan langsung dengan negara-negara Malaysia, Papua New Guinea (PNG) dan Timor Leste. Perbatasan darat Indonesia tersebar di tiga pulau, empat Provinsi dan 15 kabupaten/kota yang masing-masing memiliki karakteristik perbatasan yang berbeda-beda. Demikian pula negara tetangga yang berbatasannya baik bila ditinjau dari segi kondisi sosial, ekonomi, politik maupun budayanya. Sedangkan wilayah laut Indonesia berbatasan dengan 10 negara, yaitu India, Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina, Republik Palau, Australia, Timor Leste dan Papua Nugini (PNG). Wilayah perbatasan laut pada umumnya berupa pulau-pulau terluar yang jumlahnya 92 pulau dan termasuk pulau-pulau kecil.

2. Sebutkan pulau-pulau Indonesia terluar yang merupakan perbatasan  dengan Negara tetangga !
Republik Indonesia adalah Negara kepulauan berwawasan nusantara, sehingga batas wilayah di laut harus mengacu pada UNCLOS (United Nations Convension on the Law of the Sea) 82/ HUKLA (Hukum laut) 82 yang kemudian diratifikasi dengan UU No. 17 Tahun 1985. Indonesia memiliki sekitar 17.506 buah pulau dan 2/3 wilayahnya berupa lautan.
Dari 17.506 pulau tersebut terdapat Pulau-pulau terluar yang menjadi batas langsung Indonesia dengan negara tetangga. Berdasarkan hasil survei Base Point atau Titik Dasar yang telah dilakukan DISHIDROS TNI AL, untuk menetapkan batas wilayah dengan negara tetangga, terdapat 183 titik dasar yang terletak di 92 pulau terluar, sisanya ada di tanjung tanjung terluar dan di wilayah pantai. Pulau-pulau terluar tersebut berbatasan langsung dengan negara-negara tetangga mulai dari Malaysia, Vietnam, Filipina, Palau, Australia, Timor Leste, India, Singapura, dan Papua Nugini. Daftar 92 pulau terluar di Indonesia ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Pulau-pulau Kecil Terluar.
Daftar pulau terluar Indonesia adalah sebagai berikut;
(Daftar pulau terluar Indonesia disusun dengan urutan Nama Pulau; Titik Kordinat; Wilayah Perairan dan Administrasi(Kabupaten dan Provinsi); berbatasan dengan negara)
1.                  Pulau Alor; 8° 13′ 50″ LS,  125° 7′ 55″ BT; Selat Ombai (Kabupaten Alor, NTT); Timor Leste
2.                  Pulau Ararkula; 5° 35′ 42″ LS, 134° 49′ 5″ BT; Laut Aru; (Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku); Australia.
3.                  Pulau Asutubun; 8° 3′ 7″ LS,  131° 18′ 2″ BT; Laut Timor; (Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Maluku); Timor Leste.
4.                  Pulau Bangkit;1° 2′ 52″ LU,  123° 6′ 45″ BT; Laut Sulawesi; (Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara); Filipina.
5.                  Pulau Barung; 8° 30′ 30″ LS,  113° 17′ 37″ BT; Samudra Hindia; (Kabupaten Jember, Jawa Timur); Australia.
6.                  Pulau Batarkusu; 8° 20′ 30″ LS,  130° 49′ 16″ BT; Laut Timor; (Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Maluku); Timor Leste.
7.                  Pulau Batek; 9° 15′ 30″ LS,  123° 59′ 30″ BT; Laut Sawu; (Kabupaten Kupang, NTT); Timor Leste
8.                  Pulau Batu Bawaikang;4° 44′ 46″ LU,  125° 29′ 24″ BT;Laut Sulawesi; (Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara); Filipina
9.                  Pulau Batu Berhanti; 1° 11′ 6″ LU,  103° 52′ 57″ BT; Selat Singapura; (Kota Batam, Kepulauan Riau); Singapura.
10.              Batu Goyang; 7° 57′ 1″ LS,  134° 11′ 38″ BT; Laut Aru; (Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku); Australia.
11.              Pulau Batu Kecil; 5° 53′ 45″ LS, 104° 26′ 26″ BT; Samudra Hindia; (Kabupaten Tanggamus, Lampung); India.
12.              Pulau Batu Mandi; 2° 52′ 10″ LU,  100° 41′ 5″ BT; Selat Malaka; (Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau); Malaysia.
13.              Pulau Benggala; 5° 47′ 34″ LU,  94° 58′ 21″ BT; Samudra Hindia; (Kota Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam); India
14.              Pulau Bepondi; 0° 23′ 38″ LS,  135° 16′ 27″ BT; Samudra Pasifik; (Kabupaten Biak Numfor, Papua); Palau
15.              Pulau Berhala; 3° 46′ 38″ LU,  99° 30′ 3″ BT; Selat Malaka; (Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara); Malaysia
16.              Pulau Bras; 0° 55′ 57″ LU,  134° 20′ 30″ BT; Samudra Pasifik; (Kabupaten Biak Numfor, Papua); Palau.
17.              Pulau Budd; 0° 32′ 8″ LU,  130° 43′ 52″ BT; Samudra Pasifik; (Kabupaten Sorong, Irian Jaya Barat); Palau.
18.              Pulau Damar; 2° 44′ 29″ LU,  105° 22′ 46″ BT; Laut Natuna; (Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau); Malaysia
19.              Pulau Dana (Ndana); 11° 0′ 36″ LS,  122° 52′ 37″ BT; Samudra Hindia; (Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur); Australia.
20.              Pulau Dana;10° 50′ 0″ LS,  121° 16′ 57″ BT; Samudra Hindia; (Kabupaten Kupang, Nusa Timur); Australia.
21.              Pulau Deli; 7° 1′ 0″ LS,  105° 31′ 25″ BT; Samudra Hindia; (Kabupaten Pandeglang, Banten); Australia.
22.              Pulau Dolangan; 1° 22′ 40″ LU,  120° 53′ 4″ BT; Laut Sulawesi; (Kabupaten Toli-Toli, Sulawesi Tengah); Malaysia
23.              Pulau Enggano; 5° 31′ 13″ LS,  102° 16′ 0″ BT; Samudra Hindia; (Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu); India
24.              Pulau Enu; 7° 6′ 14″ LS,  134° 31′ 19″ BT; Laut Arafuru; (Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku); Australia.
25.              Pulau Fani; 1° 4′ 28″ LU,  131° 16′ 49″ BT; Samudra Pasifik; (Kabupaten Sorong, Irian Jaya Barat); Palau
26.              Pulau Fanildo; 0° 56′ 22″ LU,  134° 17′ 44″ BT; Samudra Pasifik; (Kabupaten Biak Numfor, Papua); Palau.
27.              Pulau Gosong Makasar; 3° 59′ 25″ LU,  117° 57′ 42″ BT; Laut Sulawesi; (Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur; Malaysia.
28.              Pulau Intata; 4° 38′ 38″ LU,  127° 9′ 49″ BT; Laut Sulawesi; (Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara); Filipina.
29.              Pulau Iyu Kecil; 1° 11′ 30″ LU,  103° 21′ 8″ BT; Selat Malaka; (Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau); Malaysia.
30.              Pulau Jiew; 0° 43′ 39″ LU,  129° 8′ 30″ BT; Laut Halmahera; (Halmahera, Maluku Utara); Palau.
31.              Pulau Kakarutan; 4° 37′ 36″ LU,  127° 9′ 53″ BT; Samudra Pasifik; (Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara); Filipina.
32.              Pulau Karang; 7° 1′ 8″ LS,  134° 41′ 26″ BT; Laut Aru; (Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku); Australia
33.              Pulau Karaweira; 6° 0′ 9″ LS,  134° 54′ 26″ BT; Laut Aru; (Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku); Australia
34.              Pulau Karimun Kecil; 1° 9′ 59″ LU,  103° 23′ 20″ BT; Selat Malaka; Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau; Malaysia
35.              Pulau Kawalusu; 4° 14′ 6″ LU,  125° 18′ 59″ BT; Laut Sulawesi; (Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara); Filipina
36.              Pulau Kawio; 4° 40′ 16″ LU,  125° 25′ 41″ BT; Laut Mindanao; (Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara); Filipina
37.              Pulau Kepala; 2° 38′ 42″ LU,  109° 10′ 4″ BT; Laut Natuna; (Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau); Malaysia
38.              Pulau Kisar; 8° 6′ 10″ LS,  127° 8′ 36″ BT; Selat Wetar; (Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Maluku); Timor Leste
39.              Pulau Kolepon; 8° 12′ 49″ LS,  137° 41′ 24″ BT; Laut Aru; (Kabupaten Merauke, Papua); Australia
40.              Pulau Kultubai Selatan; 6° 49′ 54″ LS,  134° 47′ 14″ BT; Laut Aru; (Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku); Australia
41.              Pulau Kultubai Utara; 6° 38′ 50″ LS,  134° 50′ 12″ BT; Laut Aru; (Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku); Australia
42.              Pulau Laag; 5° 23′ 14″ LS,  137° 43′ 7″ BT; Laut Aru; (Irian Jaya Timur, Papua); Australia
43.              Pulau Larat; 7° 14′ 26″ LS,  131° 58′ 49″ BT; Laut Aru; (Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Maluku); Australia
44.              Pulau Leti; 8° 14′ 20″ LS,  127° 37′ 50″ BT; Laut Timor; (Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Maluku); Timor Leste
45.              Pulau Liki; 1° 34′ 26″ LS,  138° 42′ 57″ BT; Samudra Pasifik; (Kabupaten Jayapura, Papua); Papua Nugini
46.              Pulau Lingian; 0° 59′ 55″ LU,  120° 12′ 50″ BT; Selat Makasar; (Kabupaten Toli-Toli, Sulawesi Tengah); Malaysia
47.              Pulau Liran; 8° 3′ 50″ LS,  125° 44′ 0″ BT; Selat Wetar; (Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Maluku); Timor Leste
48.              Pulau Makalehi; 2° 44′ 15″ LU,  125° 9′ 28″ BT; Laut Sulawesi; (Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara); Filipina
49.              Pulau Mangkai; 3° 5′ 32″ LU,  105° 35′ 0″ BT; Laut Natuna; (Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau); Malaysia
50.              Pulau Mangudu; 10° 20′ 8″ LS,  120° 5′ 56″ BT; Samudra Hindia; (Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur); Australia
51.              Pulau Manterawu; 1° 45′ 47″ LU,  124° 43′ 51″ BT; Laut Sulawesi; (Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara); Filipina
52.              Pulau Manuk; 7° 49′ 11″ LS,  108° 19′ 18″ BT; Samudra Hindia; (Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat); Australia
53.              Pulau Marampit; 4° 46′ 18″ LU,  127° 8′ 32″ BT; Laut Sulawesi; (Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara); Filipina
54.              Pulau Maratua; 2° 15′ 12″ LU,  118° 38′ 41″ BT; Laut Sulawesi; (Kabupaten Berau, Kalimantan Timur); Malaysia
55.              Pulau Marore; 4° 44′ 14″ LU,  125° 28′ 42″ BT; Laut Sulawesi; (Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara); Filipina
56.              Pulau Masela; 8° 13′ 29″ LS,  129° 49′ 32″ BT; Laut Timor; (Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Maluku); Timor Leste
57.              Pulau Meatimiarang; 8° 21′ 9″ LS,  128° 30′ 52″ BT; Laut Timor; (Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Maluku); Timor Leste
58.              Pulau Mega; 4° 1′ 12″ LS,  101° 1′ 49″ BT; Samudra Hindia; (Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu); India
59.              Pulau Miangas; 5° 34′ 2″ LU,  126° 34′ 54″ BT; Laut Sulawesi; (Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara); Filipina
60.              Pulau Miossu; 0° 20′ 16″ LS,  132° 9′ 34″ BT; Samudra Pasifik; (Kabupaten Sorong, Irian Jaya Barat); Palau
61.              Pulau Nipa; 1° 9′ 13″ LU,  103° 39′ 11″ BT; Selat Singapura; (Kota Batam, Kepulauan Riau); Singapura
62.              Pulau Nongsa; 1° 12′ 29″ LU,  104° 4′ 47″ BT; Selat Singapura; (Kota Batam, Kepulauan Riau); Singapura
63.              Pulau Nusakambangan; 7° 47′ 5″ LS,  109° 2′ 34″ BT; Samudra Hindia; (Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah); Australia
64.              Pulau Panambulai; 6° 19′ 26″ LS,  134° 54′ 53″ BT; Laut Aru; (Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku); Australia
65.              Pulau Panehan; 8° 22′ 17″ LS,  111° 30′ 41″ BT; Samudra Hindia; (Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur); Australia
66.              Pulau Pelampong; 1° 7′ 44″ LU,  103° 41′ 58″ BT; Selat Singapura; (Kota Batam, Kepulauan Riau); Singapura
67.              Pulau Raya; 4° 52′ 33″ LU,  95° 21′ 46″ BT; Samudra Hindia; (Kabupaten Aceh Barat, Nanggroe Aceh Darussalam); India
68.              Pulau Rondo; 6° 4′ 30″ LU,  95° 6′ 45″ BT; Samudra Hindia; (Kota Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam); India
69.              Pulau Rusa;5° 16′ 34″ LU,  95° 12′ 7″ BT; Samudra Hindia; (Kabupaten Aceh Besar, Nanggroe Aceh Darussalam); India
70.              Pulau Salando; 1° 20′ 16″ LU,  120° 47′ 31″ BT; Laut Sulawesi; (Kabupaten Toli-Toli, Sulawesi Tengah); Malaysia
71.              Pulau Salaut Besar; 2° 57′ 51″ LU,  95° 23′ 34″ BT; Samudra Hindia; (Kabupaten Aceh Utara, Nanggroe Aceh Darussalam); India
72.              Pulau Sambit; 1° 46′ 53″ LU,  119° 2′ 26″ BT; Laut Sulawesi; (Kabupaten Berau, Kalimantan Timur); Malaysia
73.              Pulau Sebatik; 4° 10′ 0″ LU,  117° 54′ 0″ BT; Selat Makasar; (Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur); Malaysia
74.              Pulau Sebetul; 4° 42′ 25″ LU,  107° 54′ 20″ BT; Laut China Selatan; (Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau); Vietnam
75.              Pulau Sekatung; 4° 47′ 45″ LU,  108° 1′ 19″ BT; Laut China Selatan; (Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau); Vietnam
76.              Pulau Sekel; 8° 24′ 24″ LS,  111° 42′ 31″ BT; Samudra Hindia; (Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur); Australia
77.              Pulau Selaru; 8° 10′ 17″ LS,  131° 7′ 31″ BT; Laut Timor; (Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Maluku); Australia
78.              Pulau Semiun; 4° 31′ 9″ LU,  107° 43′ 17″ BT; Laut Natuna; (Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau); Malaysia
79.              Pulau Sentut; 1° 2′ 52″ LU,  104° 49′ 50″ BT; Selat Singapura; (Kabupaten Kepulauan Riau, Kepulauan Riau); Malaysia
80.              Pulau Senua; 4° 0′ 48″ LU,  108° 25′ 4″ BT; Laut China Selatan; (Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau); Malaysia
81.              Pulau Sibarubaru; 3° 17′ 48″ LS,  100° 19′ 47″ BT; Samudra Hindia; (Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat); India
82.              Pulau Simeuleuceut; 2° 31′ 47″ LU,  95° 55′ 5″ BT; Samudra Hindia; (Kabupaten Aceh Barat, Nanggroe Aceh Darussalam); India
83.              Pulau Simuk; 0° 5′ 33″ LS,  97° 51′ 14″ BT; Samudra Hindia; (Kabupaten Nias, Sumatra Utara); India
84.              Pulau Sinyaunyau; 1° 51′ 58″ LS,  99° 4′ 34″ BT;Samudra Hindia; (Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat); India
85.              Pulau Sophialouisa; 8° 55′ 20″ LS,  116° 0′ 8″ BT; Samudra Hindia; (Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat); Australia
86.              Pulau Subi Kecil; 3° 1′ 51″ LU,  108° 54′ 52″ BT; Laut Natuna; (Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau); Malaysia
87.              Pulau Tokong Belayar; 3° 27′ 4″ LU,  106° 16′ 8″ BT; Laut Natuna; (Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau); Malaysia
88.              Pulau Tokong Malang Biru; 2° 18′ 0″ LU,  105° 35′ 47″ BT; Laut Natuna; (Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau); Malaysia
89.              Pulau Tokong Nanas; 3° 19′ 52″ LU,  105° 57′ 4″ BT; Laut Natuna; (Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau); Malaysia
90.              Pulau Tokongboro; 4° 4′ 1″ LU,  107° 26′ 9″ BT; Laut Natuna; (Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau); Malaysia
91.              Pulau Wetar; 7° 56′ 50″ LS,  126° 28′ 10″ BT; Laut Banda; (Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Maluku); Timor Leste
92.              Pulau Wunga; 1° 12′ 47″ LU,  97° 4′ 48″ BT; Samudra Hindia; (Kabupaten Nias, Sumatra Utara); India


3. Sebutkan provinsi di Indonesia !
Daftar nama provinsi yang ada di Republik Indonesia saat ini berjumlah 33 provinsi :
A. Pulau Sumatra
1. Nanggroe Aceh Darussalam / NAD (Daerah Istimewa)
2. Sumatera Utara / Sumut
3. Sumatera Barat / Sumbar
4. Bengkulu
5. Riau
6. Kepulauan Riau / Kepri
7. Jambi
8. Sumatera Selatan / Sumsel
9. Lampung
10. Kepulauan Bangka Belitung / Babel
B. Pulau Jawa
11. DKI Jakarta / Daerah Khusus Ibukota Jakarta
12. Jawa Barat / Jabar
13. Banten
14. Jawa Tengah / Jateng
15. DI Yogyakarta / Daerah Istimewa Yogyakarta
16. Jawa Timur / Jatim
C. Pulau Kalimantan
17. Kalimantan Barat / Kalbar
18. Kalimantan Tengah / Kalteng
19. Kalimantan Selatan / Kalsel
20. Kalimantan Timur / Kaltim
D. Nusa Tenggara
21. Bali
22. Nusa Tenggara Barat
23. Nusa Tenggara Timur
E. Pulau Sulawesi
24. Sulawesi Barat / Sulbar
25. Sulawesi Utara / Sulut
26. Sulawesi Tengah / Sulteng
27. Sulawesi Selatan / Sulsel
28. Sulawesi Tenggara / Sultra
29. Gorontalo
F. Kepulauan Maluku dan Pulau Papua
30. Maluku
31. Maluku Utara
32. Papua Barat
33. Papua

Sumber
Referensi: Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Pulau-pulau Kecil Terluar; wikipedia.
organisasi.org
google.com


Rabu, 11 April 2012

pendapat ttg demo kenaikan bbm terkait HAM

Akhir Maret lalu, demonstrasi menolak kenaikan harga BBM marak terjadi di tanah air. Hal ini dipicu karena pemerintah yang berencana menaikkan harga bbm mulai tanggal 1 April 2012 lalu.Unjuk rasa atau demonstrasi memang merupakan HAM,sesuai dengan Pasal 28E ayat 3 UUD 1945 "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat." namun demo yg terjadi akhir Maret lalu sering diwarnai kericuhan,karena ulah para demonstran yang bertindak anarkis. Pihak kepolisisan yang bertugas mengamankan aksi demo terpaksa harus menggunakan cara-cara represif untuk meedam ulah demonstran yang anarkis.

Menurut saya, dalam kasus ini,demonstran yg bertindak anarkis memang pantas dihukum, karena mereka telah merusak fasilitas negara,meresahkan masyarakat dan melanggar HAM. Pihak kepolisian tidak akan melakukan tindakan represif jika demonstran tidak bertindak anarkis dan menimbulkan kerugian bagi berbagai pihak. Demonstrasi yg dilakukan oleh para mahasiswa harusnya tidak seperti itu. Mahasiswa adalah orang yang berpendidikan, mempunyai pemikiran yg matang dan calon pemimpin bangsa, harusnya mreka berdemo dgn cara yg lebih cerdas dan tentunya tidak merugikan pihak lain. Demonstrasi boleh dilakukan oleh siapaun,asalkan mentaati peraturan yang berlaku, sehingga masyarakat dan pemerintah lebih mendengarkan dan menghargai aspirasi yang ingin disampaikan oleh para demonstran.

Jumat, 23 Maret 2012

Wawasan nusantara

Latar Belakang
Wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa dan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi darat, laut dan udara di atasnya sebagai satu kesatuan Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya dan Pertahanan Keamanan. Sebagaimana yang dikutip dalam UU. No 20 tahun 1982 Tentang: ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan negara republik indonesia indeks: hankam, politik dan ABRI.
Pengertian Wawasan
Wawasan menurut Kamus Dewan Bahasa dan Pustaka ialah bayangan, pengelihatan, dan gambaran. Di dalam konteks yang lebih luas lagi, wawasan dinyatakan sebagai anggapan, fahaman atau tanggapan fikiran. Wawasan juga merupakan pandangan, pendapat, pengertian dan konsepsi sesuatu perkara.
Pengertian Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Wawasan Nusantara menurut Kelompok kerja LEMHANAS 1999 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.


Paham –Paham Kekuasaan

a. Paham Machiavelli (Abad XVII)

Gerakan pembaharuan (renaissance) yang dipicu oleh masuknya ajaran islam diEropa Barat sekitar abad VII telah membuka dan mengembangkan cara pandang bangsa-bangsa Eropa Barat sehingga menghasilkan peradaban barat modern seperti sekarang.
Dalam bukunya tentang politik yang diterjemahkan ke dalam bahasa inggris dengan judul “The Prince”, Machiavelli memberikan pesa tentang cara membentuk kekuatan politik yang besar agar sebuah negara dapat berdiri dengan kokoh.
Menurut Machiavelli, sebuah negara akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil seperti berikut ini:

1. Segala cara dihalalkan dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan.
2. untuk menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba disahkan.
3. dalam dunia politik yang kuat pasti dapat bertahan dan menang.

Sesama hidupnya buku”The Prince”tidak boleh beredar. Tetapi setelah Machiavelli meninggal,bukunya menjadi saat laku dan dipelajari oleh orang-orang. dijadikan pedoman oleh banyak kalangan politisi dan para kalangan elite politik.
Gerakan pembaharuan yang dipicu oleh masuknya ajaran islam di eropa barat sekitar abad VII telah mambuka dan mengembangkan cara pandang bangsa-bangsa di eropa baratsehingga menghasilkan peradaban barat modern seperti sekarang di bidang politik dan kenegaraan atau sumber pemikiran sebuah Negara kecil di italia.
b. Paham Jenderal Clausewitz (Abad XVIII, 1 Juli 1780 – 16 November 1831)

Jenderal Clausewitz lebih dikenal dengan nama Carl von Clausewitz) adalah seorang tentara Rusia dan intelektual. Ia menjabat sebagai prajurit lapangan praktis (dengan luas pengalaman tempur melawan pasukan Revolusi Perancis), sebagai perwira staf dengan politik/militer Prusia, dan sebagai pendidik militer terkemuka. Clausewitz pertama kali memasuki pertempuran sebagai kadet pada usia 13 tahun, naik pangkat Mayor Jenderal di usia 38, menikah dengan bangsawan tinggi, Countess Marie von Brühl, bergerak di kalangan intelektual langka di Berlin, dan menulis sebuah buku “On War” (terjemahan dari “Vom Kriege”) yang telah menjadi karya paling berpengaruh terhadap filsafat militer di dunia Barat. Buku tersebut telah diterjemahkan ke hampir semua bahasa dan berpengaruh pada strategi modern di berbagai bidang.
Pada era Napoleon, jenderal Clausewitz sempat terusir olh tentara Napoleon dari negaranya sampai ke Rusia. Clausewitz akhirnya menjadi penasihat militer Staf UmumTentara kekaisaran Rusia. Menurut Clausewitz, perang adalah kelanjutan Politik dengan cara lain. Peperangan adalah sah-sah saja untuk mencapai tujuan nasional bangsa . pemikiran inilah yang membenarkan Prusia sehingga menimbulkan perang Dunia Pertama dengan kekalahan pihak Prusia.

Teori-Teori Geopolitik

1. Pandangan Ajaran Sir Halford Mackinder

Menganut konsep kekuatan dan mencetuskan wawasan benua, yaitu konsep kekuatan di darat. Ajarannya menyatakan: Barang siapa dapat menguasai “Daerah Jantung”, yaitu Eropa dan Asia, ia akan dapat menguasai “Pulau Dunia”. Selanjutnya , barang siapa dapat menguasai pulau dunia akhirnya dapat menguasai dunia.

2. Pandangan Ajaran Sir Walter Raleigh dan Alfred Thyer Mahan

Kedua ahli ini mempunyai gagasan “Wawasan Bahari”, yaitu kekuatan di lautan. Ajarannya mengatakan bahwa barang siapa menguasai lautan akan menguasai “perdagangan”. Menguasai perdagangan berarti menguasai “Kekayaan Dunia” sehingga pada akhirnya menguasai dunia.


3. Pandangan Ajaran W.Mitchel, A Saversky, Giulio Douhet

Ketiga ahli Geopolitik berpendapat bahwa kekuasaan di udara justru yang paling menentukan. Mereka melahirkan teori “Wawasan Dirgantara” yaitu Konsep kekuatan di udara. Kekuatan di udara hendaknya mempunyai daya yang dapat diandalkan untuk menangkis ancaman dan melumpukan kekuatan lawan dengan menghancurkan dikandangnya sendiri agar lawan tidak mampu lagi menyerang.

Dasar pemikiran wawasan nasional Indonesia
Bangsa Indonesia dalam menentukan wawasan nasional mengembangkan dari kondisi nyata. Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasan dari bangsa Indonesia yang terdiri dari latar belakang sosial budaya dan kesejarahan Indonesia.
Untuk itu pembahasan latar belakang filosofi sebagai dasar pemikiran dan pembinaan nasional Indonesia ditinjau dari :
1. Pemikiran berdasarkan falsafah Pancasila
Nilai-nilai pancasila mendasari pengembangan wawasan nasional. Nilai-nilai tersebut adalah:
• Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM), seperti memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing- masing.
• Mengutamakan kepentingan masyarakat daripada individu dan golongan.
• Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
• Aspek kewilayahan nusantara
• Pengaruh geografi merupakan suatu fenomena yang perlu diperhitungkan, karena Indonesia kaya akan aneka
2. Pemikiran berdasarkan aspek kewilayahan
Pengaruh geografi merupakan suatu fenomena yang perlu diperhitungkan, karena Indonesia kaya akan aneka Sumber Daya Alam (SDA) dan suku bangsa.
3. Pemikiran berdasarkan aspek sosial budaya
Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadat, bahasa, agama, dan kepercayaan yang berbeda - beda, sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan mengandung potensi konflik yang besar.mengenai berbagai macam ragam budaya.
Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadat, bahasa, agama, dan kepercayaan yang berbeda – beda, sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan mengandung potensi konflik yang besar.
4. Pemikiran Berdasarkan Aspek Kesejahteraan
Perjuangan suatu bangsa dalam meraih cita-cita pada umumnya tumbuh dan berkembang akibat latar belakang sejarah.

Unsur Dasar Wawasan Nusantara
1. Wadah (Contour)
Meliputi, wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya adalah bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.Setelah merdeka NKRI mempunyai organisasi kenegaraan yangmerupakan wadah, bagi berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud SupraStruktur Politik dan berbagai kegiatan kemasyarakatan dalam wujud InfraStruktur Politik.
2. Isi (Content)
Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di dalam masyarakat dan dicita-citakan, serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.

Isi menyangkut 2 hal yang esensial :
- Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya dalam pencapaian cita-cita dan tujuan nasional.
- Persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.

3. Tata laku (Conduct)
Tata laku merupakan hasil interaksi antara wadah dan Isi yang terdiri atas:
- Tata Laku Batiniah, mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.
- Tata Laku Lahiriah, mencerminkan tindakan, perbuatan dan perilaku bangsa Indonesia.
Kedua hal tersebut mencerminkan jatidiri dan kepribadian bangsa Indonesiayang berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang mempunyai rasa bangga dan cinta terhadap tanah air dan bangsa sehingga menimbulkan nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.

Hakekat Wawasan Nusantara
Adalah keutuhan nusantara/nasional, dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional. Berarti setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk produk-produk
yang dihasilkan oleh lembaga negara.



Asas wawasan nusantara
Merupakan ketentuan – ketentuan atau kaidah – kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia terhadap kesepakatan bersama. Jika hal ini diabaikan, maka komponen pembentuk kesepakatan bersama akan melanggar kesepakatan bersama tersebut, yang berarti bahwa tercerai berainya bangsa dan negara Indonesia
Asas Wawasan Nusantara terdiri dari :
1) Kepentingan yang sama
2) Keadilan
3) Kejujuran
4) Solidaritas
5) Kerja sama
6) Kesetiaan terhadap ikrar atau kesepakatan bersama demi terpeliharanya persatuann dan kesatuandalam bhinekaan.Merupakan tonggak utama dalam terciptanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan. Jika hal ini ambruk maka rusaklah persatuan dan kesatuan kebhinekaan Indonesia.

Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara sebagai Wawassan Nasional Bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai dan mewujudkan cita – cita dan tujuan nasional. Dengan demikian, Wawasan Nusantara menjadi landasan Visional dalam menyelenggarakan kehidupan Nasional.


Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapatdilihat dari stratifikasinya sebagai berikut:

1. Pancasila sebagai falsafah, ideology bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
2. Undang – Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
3. Wawasan Nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan Visional.
4. Ketahanan Nasional sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
5. GBHN sebgai politik dan strategi nasional atau sebagai kebijaksanaan dasar
Nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.
Paradigma diatas perlu dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan perundang – undangan. Paradigma nasional ini secara structural dan fungsional mewujudkan keterkaitan hierarkis pyramidal dan secara instrumental mendasari kehidupan nasional yang berdimensi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Implementasi
Wawasan nusantara perlu diimplementasikan ke dalam berbagai bidang kehidupan di Indonesia
• Kehidupan politik
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
1. Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
2. Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai denga hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
3. Mengembagkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
4. Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk menigkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
5. Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik ebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.
• Kehidupan ekonomi
1. Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
2. Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antardaerah. Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
3. Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.
• Kehidupan sosial
Tari pendet dari Bali merupakan budaya Indonesia yang harus dilestarikan sebagai implementasi dalam kehidupan sosial.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial, yaitu :
1. Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
2. Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.

• Kehidupan pertahanan dan keamanan
Membagun TNI Profesional merupakan implementasi dalam kehidupan pertahanan keamanan.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu :[5]
1. Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang mengganggu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.
2. Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
3. Membangun TNI yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.
Sumber :
Sumarsono, S, et.al. (2001). Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. Hal 12-17.
Buku Pelajaran Kewarganegaraan
http://theprincessholiic.blogspot.com/2010/03/wawasan-nasional-indonesia-latar.html
www.syadiashare.com
www.aprianiika69.blogspot.com
www.rudybyo.blogspot.com

Selasa, 13 Maret 2012

NEGARA DAN WARGA NEGARA DALAM SISTEM KENEGARAAN DI INDONESIA

A. Proses bangsa yang menegara

Proses bangsa menegara adalah suatu proses yang memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa, di mana sekelompok manusia yang ada di dalamnya merasakan sebagai bagian dari bangsa dan terbentuknya negara merupakan organisasi yang mewadahi bangsa serta dirasakan kepentingannya oleh bangsa itu, sehingga tumbuh kesadaran untuk mempertahankan tetap tegak dan utuhnya negara melalui upaya Bela Negara.
Di Indonesia proses menegara telah dimulai sejak Proklamasi 17 Agustus 1945, dan terjadinya Negara Indonesia merupakan suatu proses atau rangkaian tahap–tahapnya yang berkesinambungan. Secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai berikut :

a. Perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia.
b. Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan.
c. Keadaan bernegara yang nilai–nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Bangsa Indonesia menerjemahkan secara terperinci perkembangan teori kenegaraan tentang terjadinya Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai berikut :
a. Perjuangan kemerdekaan.
b. Proklamasi
c. Adanya pemerintahan, wilayah dan bangsa
d. Pembangunan Negara Indonesia
e. Negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Proses bangsa yang menegara di Indonesia diawali adanya pengakuan yang sama atas kebenaran hakiki kesejarahan. Kebenaran hakiki dan kesejarahan yang dimaksud adalah :
a. Kebenaran yang berasal dari Tuhan pencipta alam semesta yakni; Ke-Esa-an Tuhan; Manusia harus beradab; Manusia harus bersatu; Manusia harus memiliki hubungan egara dengan lainnya serta mempunyai nilai keadilan; Kekuasaan didunia adalah kekuasaan manusia.
b. Kesejarahan. Sejarah adalah salah satu dasar yang tidak dapat ditinggalkan karena merupakan bukti otentik sehingga kita akan mengetahui dan memahami proses terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai hasil perjuangan bangsa.
Pendidikan pendahuluan bela egara adalah kesamaan pandangan bagi landasan visional (wawasan nusantara) dan landasan konsepsional (ketahanan nasional) yang disampaikan melalui pendidikan, lingkungan pekerjaan dan lingkungan masyarakat.

B. Pemahaman hak dan kewajiban warga Negara

Menurut Prof. Dr. Notonagoro :

Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.

Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan.

HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :
1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.

Hak Warga Negara Indonesia :
 Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
 Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
 Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
 Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
 Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
 Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
 Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).

 Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

Kewajiban Warga Negara Indonesia :
• Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
• Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
• Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
• Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
• Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

C. Pemahaman tentang demokrasi
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.

Ciri-ciri pemerintahan demokratis
Pemilihan umum secara langsung mencerminkan sebuah demokrasi yang baik
Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia
Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut:
1. Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
2. Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga negara).
3. Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
4. Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hukum
5. Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
6. Adanya pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah.
7. Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
8. Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan (memilih) pemimpin negara dan pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat.
9. Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragamaan (suku, agama, golongan, dan sebagainya).

D. Klasifikasi system pemerintahan
1. Presidensial, disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasaneksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.
2. Parlementer, sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacammosi tidak percaya.
3. Komunis,
4. Demokrasi liberal, sistem politik yang melindungi secara konstitusional hak-hak individu dari kekuasaan pemerintah. Dalam demokrasi liberal, keputusan-keputusan mayoritas (dari proses perwakilan atau langsung) diberlakukan pada sebagian besar bidang-bidang kebijakan pemerintah yang tunduk pada pembatasan-pembatasan agar keputusan pemerintah tidak melanggar kemerdekaan dan hak-hak individu seperti tercantum dalam konstitusi.
5. Liberl, sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan dan persamaan hak adalah nilai politik yang utama.Secara umum, liberalisme mencita-citakan suatu masyarakat yang bebas, dicirikan oleh kebebasan berpikir bagi para individu. [2] Paham liberalisme menolak adanya pembatasan, khususnya dari pemerintah dan agama.
6. Kapital,

Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia

Prinsip dasar sistem pemerintahan Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945 adalah bahwa Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtstaat),sistem konstitusi, kekuasaan negara yang tertinggi di tangan MPR, Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis. Presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR, menteri negara ialah pembantuPresiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada DPR, dan kekuasaan
kepala negara tidak tak terbatas.Dalam menjalankan tugasnya, Presiden dibantu oleh badan pelaksana Pemerintahan yang berdasarkan tugas dan fungsi dibagi menjadi :

a. Departemen beserta aparat dibawahnya.
b. Lembaga pemerintahan bukan departemen.
c. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Sedangkan pembagian berdasarkan kewilayahannya dan tingkat
pemerintahan adalah :
1. Pemerintah Pusat,
2. Pemerintah Wilayah
3. Pemerintah Daerah

Sumber:
www.google.com
http://id.shvoong.com
http://dianachaerisma.blogspot.com
http://heyratna.wordpress.com/