Rabu, 11 April 2012

pendapat ttg demo kenaikan bbm terkait HAM

Akhir Maret lalu, demonstrasi menolak kenaikan harga BBM marak terjadi di tanah air. Hal ini dipicu karena pemerintah yang berencana menaikkan harga bbm mulai tanggal 1 April 2012 lalu.Unjuk rasa atau demonstrasi memang merupakan HAM,sesuai dengan Pasal 28E ayat 3 UUD 1945 "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat." namun demo yg terjadi akhir Maret lalu sering diwarnai kericuhan,karena ulah para demonstran yang bertindak anarkis. Pihak kepolisisan yang bertugas mengamankan aksi demo terpaksa harus menggunakan cara-cara represif untuk meedam ulah demonstran yang anarkis.

Menurut saya, dalam kasus ini,demonstran yg bertindak anarkis memang pantas dihukum, karena mereka telah merusak fasilitas negara,meresahkan masyarakat dan melanggar HAM. Pihak kepolisian tidak akan melakukan tindakan represif jika demonstran tidak bertindak anarkis dan menimbulkan kerugian bagi berbagai pihak. Demonstrasi yg dilakukan oleh para mahasiswa harusnya tidak seperti itu. Mahasiswa adalah orang yang berpendidikan, mempunyai pemikiran yg matang dan calon pemimpin bangsa, harusnya mreka berdemo dgn cara yg lebih cerdas dan tentunya tidak merugikan pihak lain. Demonstrasi boleh dilakukan oleh siapaun,asalkan mentaati peraturan yang berlaku, sehingga masyarakat dan pemerintah lebih mendengarkan dan menghargai aspirasi yang ingin disampaikan oleh para demonstran.